Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Tangerang Selatan

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Legalitas Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Legalitas Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Lembar
Dilihat Sebanyak
:
37 kali
Harga Mulai
Rp. 10.000
Sampai dengan
Rp. 100.000
Bagikan
:
LAYANAN KAMI
BKPM
BPN
DEPNAKER
ESDM
HKI
ISO
KEMENDAG
KEMENHUB
KEMENKES
KOMINFO
NOTARIS
PARIWISATA
PTSP
OSS
SNI
PAJAK
Kontak Rio 08111599899 / [email protected]

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Legalitas Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)

 

CV. KEVIN JASPERINDO (KINDO) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Pengurusan Dokumen khususnya dalam Perizinan dan Sertifikasi. Kami berkeinginan untuk memperkenalkan layanan kami kepada perusahaan Bapak / Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama dan menjembatani legalitas yang di butuhkan perusahaan Bapak / Ibu.    

 

                                               

 

Perusahaan kami yang sudah berstandar international ISO 9001 (Manajemen Mutu) menawarkan berbagai macam kerjasama tersebut kepada anda. Merupakan suatu kehormatan bagi kami untuk melayani kebutuhan anda dalam pelayanan jasa konsultan khususnya di bidang Perizinan Dokumen.

 

Pengurusan Dokumen Sertifikasi Halal

 

PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL

 

Bagi Perusahaan yang ingin mendaftarkan Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI , baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, maupun industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer) harus memenuhi Persyaratan Sertifikasi Halal yang tertuang dalam Buku HAS 23000 (Kebijakan, Prosedur, dan Kriteria).

 

Berikut Cuplikan dari Buku HAS 23000 :

 

 

 

1.   KRITERIA SJH

 

Penjelasan mengenai kriteria SJH dapat dilihat pada dokumen HAS 23000:1 Persyaratan Sertifikasi Halal: Kriteria Sistem Jaminan Halal.

 

Perusahaan bebas untuk memilih metode dan pendekatan yang diperlukan dalam menerapkan SJH, asalkan dapat memenuhi 11 kriteria SJH sebagai berikut :

 

1.1  Kebijakan Halal

 

Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.

 

1.2  Tim Manajemen Halal

 

Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis dan memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.

 

1.3  Pelatihan dan Edukasi

 

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan harus dilaksanakan minimal setahun sekali atau lebih sering jika diperlukan dan harus mencakup kriteria kelulusan untuk menjamin kompetensi personel.

 

1.4  Bahan

 

Bahan tidak boleh berasal dari : Babi dan turunannya, Khamr (minuman beralkohol), Turunan khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, Darah, Bangkai, dan Bagian dari tubuh manusia.

 

 

 

1.5  Produk

 

Merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan. Produk retail dengan sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi.

 

1.6  Fasilitas Produksi

 

Lini produksi dan peralatan pembantu tidak boleh digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi atau turunannya.

 

1.7  Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

 

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis (seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, produksi, dll), disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan yang menjamin semua bahan, produk, dan fasilitas produksi yang digunakan memenuhi kriteria.

 

1.8  Kemampuan Telusur (Traceability)

 

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui dan dibuat di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria fasilitas produksi.

 

1.9  Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

 

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang terlanjur dibuat dari bahan dan pada fasilitas yang tidak memenuhi kriteria.

 

1.10  Audit Internal

 

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH yang dilakukan secara terjadwal setidaknya enam bulan sekali. Hasil audit internal disampaikan ke pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang diaudit dan pihak ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

 

1.11  Kaji Ulang Manajemen

 

Manajemen Puncak harus melakukan kajian terhadap efektifitas pelaksanaan SJH satu kali dalam satu tahun atau lebih sering jika diperlukan. Hasil evaluasi harus disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk setiap aktivitas.

 

 

 

 Kontak Kami

 

 KEVIN

 

 HP 08111 599 899 / 0877 8 0877 087

 

 BB 5F4546A6

 

Puri Bintaro Blok PB 18 No 15

 

Kel Pondok Pucung Kec Pondok Aren

 

BINTARO SEK 9

 

 

 

 

 

Tampilkan Lebih Banyak